header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan

Izin yang diberikan kepada satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Output : SK Kepala DPMPTSP

Masa berlaku : 3 tahun

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Izin Pendirian Pendidikan Non Formal

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan SK Penunjukkan/ atau Pengangkatan Pimpinan LKP dan scan KTP Pimpinan LKP
Wajib
2.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
3.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Wajib
4.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
5.
Scan KTP Pimpinan LKP
Wajib
6.
Akte Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
Wajib
7.
Scan keterangan status kepemilikan tanah & bangunan atau Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
8.
Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
Wajib
9.
Scan Daftar Fasilitas kelengkapan belajar
Wajib
10.
Scan data warga belajar lengkap (opsional jika baru, wajib jika perpanjangan)
Tentatif
11.
Rencana Pembelajaran /Silabus
Wajib
12.
Scan rencana pembiayaan untuk penyelenggaraan kursus untuk 1 (satu) tahun ke depan
Wajib
13.
Scan daftar pengurus dan pengajar (Struktur Organisasi dan Uraian Tugas)
Wajib
14.
Scan Surat Pengangkatan sebagai tenaga pengajar dari pimpinan kursus dan Surat pernyataan bersedia menjadi tenaga pengajar (bermaterai) atau kontrak kerja
Wajib
15.
Ijazah Kompetensi Penyelenggara dan Tenaga Pengajar
Wajib
16.
Scan surat pernyataan pimpinan kursus bersedia mentaati peraturan dan berkas dokumen yang dibuat adalah benar (bermaterai)
Wajib
17.
Izin tetangga dilengkapi fotocopy KTP dan diketahui oleh Kelurahan setempat
Wajib
18.
Scan perjanjian franchise terbaru (perjanjian di tahun berjalan) untuk lembaga kursus yang mempunyai kerjasama dengan pemilik brand (Opsional) dan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 untuk lembaga kursus yang bukan franchise
Wajib
19.
Denah ruang dan denah lokasi kursus
Wajib
20.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Akte Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
Wajib
2.
Scan keterangan status kepemilikan tanah & bangunan atau Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
3.
Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA
Wajib
4.
Scan data warga belajar lengkap (opsional jika baru, wajib jika perpanjangan)
Tentatif
5.
Scan perjanjian franchise terbaru (perjanjian di tahun berjalan) untuk lembaga kursus yang mempunyai kerjasama dengan pemilik brand (Opsional) dan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 untuk lembaga kursus yang bukan franchise
Wajib
6.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
7.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan SK lama
Wajib
8.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Wajib
9.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
10.
Scan Surat Permohonan Ke Kepala DPMPTSP Perihal : Permohonan Nama Kegiatan Kursus/Pelatihan Sesuai KBLI Pada NIB
Wajib
11.
Scan Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir
Wajib
12.
Scan Daftar Fasilitas kelengkapan belajar
Wajib
13.
Scan KTP Pimpinan LKP
Wajib
14.
Denah ruang dan denah lokasi kursus
Wajib
15.
Izin tetangga dilengkapi fotocopy KTP dan diketahui oleh Kelurahan setempat
Wajib
16.
Scan surat pernyataan pimpinan kursus bersedia mentaati peraturan dan berkas dokumen yang dibuat adalah benar (bermaterai)
Wajib
17.
Ijazah Kompetensi Penyelenggara dan Tenaga Pengajar
Wajib
18.
Scan Surat Pengangkatan sebagai tenaga pengajar dari pimpinan kursus dan Surat pernyataan bersedia menjadi tenaga pengajar (bermaterai) atau kontrak kerja
Wajib
19.
Scan daftar pengurus dan pengajar (Struktur Organisasi dan Uraian Tugas)
Wajib
20.
Scan rencana pembiayaan untuk penyelenggaraan kursus untuk 1 (satu) tahun ke depan
Wajib
21.
Rencana Pembelajaran /Silabus
Wajib
22.
Scan SK Penunjukkan/ atau Pengangkatan Pimpinan LKP dan scan KTP Pimpinan LKP
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

14 Hari Kerja