header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Sertifikat Laik Sehat Hotel

Bukti tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang terhadap hotel yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan.

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80/Menkes/Per/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel.
  2. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan IMB / Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar)
Wajib
3.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
4.
Scan Izin Pembuangan Limbah cair yang terakhir
Wajib
5.
Hasil laboratorium untuk pemeriksaan air limbah dari Laboratorium terakreditasi KAN (6 bulan terakhir)
Wajib
6.
Hasil pemeriksaan laboratorium untuk pemeriksaan air bersih terbaru dari Laboratorium terakreditasi KAN (6 bulan terakhir) dengan parameter fisik, kimia dan mikrobiologi
Wajib
7.
Scan Hasil pemeriksaan laboratorium untuk pemeriksaan makanan terbaru (minimal 6 bulan terakhir) untuk jenis makanan yang terdiri dari karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan sambal
Wajib
8.
Hasil pemeriksaan laboratorium untuk usap alat (6 bulan terakhir) minimal 5 alat
Wajib
9.
Hasil Pemeriksaan Rectal Swab Karyawan 6 bulan terakhir (khusus untuk penjamah makanan atau food handler)
Wajib
10.
Scan hasil pemeriksaan kesehatan seluruh karyawan sebagaimana tercantum dalam daftar (minimal 6 bulan terakhir)
Wajib
11.
Scan Peta Lokasi
Wajib
12.
Scan Denah Bangunan
Wajib
13.
Scan Daftar Pegawai dan Fungsinya
Wajib
14.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja