PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA | Wajib
2. MoU kerjasama dengan pengelola limbah B3 | Wajib
3. Scan SK lama Izin TPS LB3 | Wajib
4. Scan KTP direktur (asli) | Wajib
5. Scan SK Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | Wajib
6. Tata letak saluran drainase dan bak penampung untuk penyimpanan limbah B3 fasa cair | Wajib
7. Prosedur Operasional Standar untuk tanggap darurat limbah B3 | Wajib
8. Prosedur Operasional Standar untuk pengelolaan limbah B3 | Wajib
9. Layout perusahaan yang menunjukkan lokasi TPS LB3 dilengkapi dengan jalur pengangkutan Limbah B3 | Wajib
10. Desain TPS LB3 (tampak depan, samping dan tampak atas dengan penempatan jenis limbah B3 berikut dilengkapi dengan ukuran TPS sesuai ketentuan penyajian gambar teknis) | Wajib
11. Alur proses produksi/alur kegiatan | Wajib
12. Jenis, jumlah, sumber, karakteristik, kode limbah B3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101/2014 dan kemasan yang digunakan untuk penyimpanan limbah B3 | Wajib
13. Keterangan tentang lokasi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (koordinat dan dimensi TPS LB3) | Wajib
14. Scan Izin Lingkungan/Lembar pengesahan/rekomendasi Dokumen Lingkungan | Wajib
15. Laporan triwulan pengelolaan limbah B3 yang terakhir | Wajib