PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi beserta keputusannya | Wajib
2. Ijin Usaha Koperasi Simpan Pinjam yang di terbitkan dari OSS dengan KBLI 64141 ( Untuk Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam Konvensional) KBLI 64142 ( Untuk Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam Syariah | Wajib
3. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 64141 ( Untuk Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam Konvensional) KBLI 64142 ( Untuk Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam Syariah | Wajib
4. Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN- MUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi | Wajib
5. Memiliki Kantor dan Sarana Kerja (dibuktikan dengan Foto Kantor dan Sarana Kerja) | Wajib
6. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola ( lampirkan ktp ) | Wajib
7. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya | Wajib
8. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia | Wajib
9. Bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS | Wajib
10. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPP | Wajib
11. Scan Surat kuasa bermaterai cukup jika pemohon menguasakan pengurusan pendaftaran izin kepada orang lain beserta foto copy KTP penerima kuasa | Tentatif