PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA | Wajib
2. Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan SK Pengesahanya (Jika Berbadan Hukum) | Tentatif
3. Scan KTP penanggung jawab IRTP | Wajib
4. Scan KTP Pemilik | Wajib
5. Scan sertifikat Penyuluhan keamanan pangan | Wajib
6. Scan bukti kepemilikan tempat dan atau perjanjian sewa | Wajib
7. Scan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir | Wajib
8. Scan desain label produk | Wajib
9. Scan Sertifikat Halal dari MUI untuk pencantuman kata "Halal" pada label (Opsional) | Tentatif
10. Scan surat pernyataan mentaati : UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan & UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan & UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen & PP No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan & PP No.86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan | Wajib
11. Contoh Produk Makanan/Minuman | Wajib
12. Scan rincian modal usaha, meliputi investasi tanah dan bangunan, alat dan bahan, gaji pegawai | Wajib
13. Scan alur produksi cara pengolahan makanan/minuman | Wajib
14. Scan hasil laboratorium minimal 1 tahun terakhir (untuk produk yang menggunakan BTP atau produk tertentu) (Opsional) | Wajib
15. Scan Denah Bangunan dan Peta Lokasi | Wajib
16. Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah) | Wajib