PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan SK Pengesahanya (Jika Berbadan Hukum) | Tentatif
2. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA. | Wajib
3. Scan KTP penanggung jawab IRTP | Wajib
4. Scan KTP Pemilik | Wajib
5. Scan sertifikat Penyuluhan keamanan pangan | Wajib
6. Scan bukti kepemilikan tempat dan atau perjanjian sewa | Wajib
7. Scan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir | Wajib
8. Scan desain label produk | Wajib
9. Scan Sertifikat Halal dari MUI untuk pencantuman kata "Halal" pada label (Opsional) | Tentatif
10. Scan surat pernyataan mentaati : UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan & UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan & UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen & PP No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan & PP No.86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan | Wajib
11. Contoh Produk Makanan/Minuman | Wajib
12. Scan rincian modal usaha, meliputi investasi tanah dan bangunan, alat dan bahan, gaji pegawai | Wajib
13. Scan alur produksi cara pengolahan makanan/minuman | Wajib
14. Scan hasil laboratorium minimal 1 tahun terakhir (untuk produk yang menggunakan BTP atau produk tertentu) (Opsional) | Tentatif
15. Scan Denah lokasi | Wajib
16. Scan Denah Bangunan | Wajib
17. Scan surat pernyataan alasan perubahan beserta dokumen pendukungnya | Wajib
18. Formulir Permohonan SPP-IRT ( contoh download di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/main/formulir ) | Wajib
19. Scan dokumen teknis lain yang diperlukan (Optional) | Tentatif
20. Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan) | Wajib
21. Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah) | Wajib