PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Surat kerjasama pengelolaan limbah medis (khusus akupunktur) | Tentatif
2. KTP Pemohon ( asli ) | Wajib
3. Scan Pas Foto Pemohon (format jpg.) | Wajib
4. Scan Surat Pengantar dari puskesmas | Wajib
5. Scan bukti pembayaran PBB tahun berjalan | Wajib
6. Scan bukti kepemilikan tempat/perjanjian sewa menyewa | Wajib
7. Scan kerjasama pengelolaan limbah medis | Wajib
8. Scan Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan (Contoh dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris) bermaterai 10000 Download Disini | Wajib
9. Scan Surat Rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan Magang Penyehat Tradisional Senior | Wajib
10. Scan Surat Pernyataan mentaati Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (bermaterai 10000) Download Disini | Wajib
11. Scan Surat Pernyataan mentaati Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (bermaterai 10000) Download disini | Wajib
12. Scan Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan bekerja dari pemilik tempat apabila tempat praktik bukan milik sendiri (bermaterai 10000) | Wajib
13. Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah) | Wajib
14. Scan Denah Bangunan dan Peta Lokasi | Wajib