PERSYARATAN IZIN :
1. Scan surat pernyataan pengajuan perubahan Izin Operasional dari pemilik Rumah Sakit | Wajib
2. Scan akte notaris, surat keputusan dari pejabat yang berwenang, dan/atau putusan pengadilan tentang perubahan status kepemilikan Rumah Sakit ( Khusus untuk perubahan kepemilikan ) | Tentatif
3. Scan studi kelayakan dan rencana strategis perubahan jenis Rumah Sakit yang memuat kelayakan pada aspek pelayanan, sosial ekonomi, kebijakan dan peraturan perundang-undangan | Wajib
4. Scan KTP Pemohon (Asli) | Wajib
5. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA. | Wajib
6. Profil Rumah Sakit meliputi, visi, misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi | Wajib
7. Isian instrument self assessment yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana | Wajib
8. Gambar design (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung | Wajib
9. Sertifikat Laik Fungsi | Wajib
10. Scan Dokumen pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan | Wajib
11. Daftar sumber daya manusia (daftar tenaga kesehatan dilengkapi SIP dan tenaga non medis) | Wajib
12. Scan Daftar Peralatan Medis dan Non Medis (menggunakan kop surat) | Wajib
13. Scan Daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan | Wajib
14. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu | Wajib
15. Dokumen Administrasi dan Manajemen (badan hukum atau kepemilikan, peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws), komite medik, komite keperawatan, satuan pemeriksaan internal, surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan,standar prosedur operasional kredensial staf medis, surat penugasan klinis staf medis dan surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan) serta dokumen registrasi dan akreditasi rumah sakit khusus perpanjangan | Wajib