PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA. | Wajib
2. KTP Pemohon ( asli ) | Wajib
3. fotokopi akta pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | Wajib
4. UKL/UPL Atau AMDAL | Wajib
5. Bukti Kepemilikan Bangunan atau Perjanjian Sewa Menyewa | Wajib
6. Bukti pembayaran PBB tahun berjalan | Wajib
7. SIP Dokter spesialis patologi klinik sebagai penanggung jawab | Wajib
8. SIP pelaksana teknis (4 orang analis kesehatan) dan tenaga administrasi 2 orang | Wajib
9. Surat Pernyataan Bersedia Mengikuti Program Pemantapan Mutu (bermaterai 6000 | Wajib
10. Surat pernyataan bersedia mengikuti akreditasi laboratorium yang diselenggarakan oleh KALK (Komite Akreditasi Laboratorium Klinik) setiap 5 tahun (bermaterei 6000) | Wajib
11. Daftar Kelengkapan Bangunan | Wajib
12. Daftar Kelengkapan Peralatan | Wajib
13. Surat Perjanjian Pengolahan Limbah Medis Dengan RS atau Perusahaan Pengelola Limbah Berizin | Wajib
14. Scan denah bangunan dan denah lokasi | Wajib