PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon) | Wajib
2. Scan KTP | Wajib
3. Scan Akte pendirian perusahaan dan pengesahan badan hukum | Wajib
4. Scan Surat keterangan rencana penggunaan menara bersama | Wajib
5. Scan Persetujuan dari warga sekitar dalam radius yang sesuai dengan ketinggian | Wajib
6. Scan Dokumen izin lingkungan hidup dan dilengkapi dengan titik koordinat pengukuran frekwensi dan pengkajian radiasi gelombang | Wajib
7. Scan Gambar rencana teknis pondasi secara menara, meliputi situasi, daerah, tampak potongan yang detail, serta perhitungan struktur | Wajib
8. Scan Spesifikasi teknis pondasi menara meliputi data penyelidikan tanah, jenis pondasi, jumlah titik pondasi termasuk geoteknik tanah | Wajib
9. Scan Menara yang dibangun di wilayah KKOP wajib menyertakan kajian teknis dari bandara udara | Wajib
10. Scan Spesifikasi teknis stuktur atas menara meliputi beban tetap | Wajib