PERSYARATAN IZIN :
1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli) | Wajib
2. Scan SK IMB Reklame / Scan Surat Pernyataan Kesanggupan Bilamana Belum Memiliki IMB Reklame (Format Dokumen) | Wajib
3. Scan Perhitungan Struktur (Harus sama dengan konstruksi yang sudah terbangun), Yang disahkan oleh ahli struktur yang bersertipikat sesuai ketentuan yang berlaku. dan Surat Pernyataan Bermaterai 10000 | Wajib
4. Asuransi Konstruksi | Wajib
5. Izin Tetangga Yang Terkena dampak Jatuh Reklame (Jika Hunian disekitar Bangunan Reklame) | Tentatif
6. Scan surat persetujuan pemakaian tanah (apabila tanah sewa) | Wajib
7. Mengisi dan Mendatangani Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Konstruksi Reklame (klik disini) | Wajib
8. Foto Reklame | Wajib
9. Scan Izin Usaha (SIUP/TDUP/DLL) | Wajib
10. Scan Surat Kuasa dan KTP yang dikuasakan (Apabila Dikuasakan) | Tentatif