PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Asli Akte Pendirian Perusahaan & Perubahan trakhir (bila ada), Tanda daftar Perseorangan (TDP) untuk Perseorangan | Wajib
2. Scan Surat Pernyataan Tidak Melanggar Perda 7 Kota Tangerang Tentang "Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol" dan Perda 8 Kota Tangerang "Tentang Pelarangan Pelacuran" | Wajib
3. Scan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (dari OSS) | Wajib
4. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Yang telah didaftarkan dari OSS | Wajib
5. Scan Izin Lingkungan / Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) | Wajib
6. Scan IMB, IPB dan Perjanjian penggunaan bangunan atau tempat usaha | Wajib
7. Scan NPWP Perusahaan/Perorangan | Wajib
8. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan) pada kop surat perusahaan dan bermaterai | Tentatif
9. Scan Asli KTP Pengusaha Perseorangan / Badan Usaha | Wajib
10. Titik Koordinat dan Foto Kantor | Wajib