PERSYARATAN IZIN :
1. Scan IMB, IPB dan Perjanjian penggunaan bangunan atau tempat usaha | Wajib
2. Scan NPWP Perusahaan | Wajib
3. Scan NPWP Penanggung Jawab | Wajib
4. Scan KTP Penanggung Jawab | Wajib
5. Scan Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir (bila ada) | Wajib
6. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan) pada kop surat perusahaan dan bermaterai | Tentatif
7. Scan Surat Pernyataan Tidak Melanggar Perda 7 Kota Tangerang Tentang "Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol" dan Perda 8 Kota Tangerang "Tentang Pelarangan Pelacuran" | Wajib
8. Scan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (dari OSS) | Wajib
9. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Yang telah didaftarkan dari OSS | Wajib
10. Scan Izin Lingkungan / Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) | Wajib
11. Titik Koordinat dan Foto Kantor | Wajib