PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Surat Permohonan Ke Kepala DPMPTSP Perihal : Permohonan Baru / Perubahan | Wajib
2. Scan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan | Wajib
3. Scan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan | Wajib
4. KTP Pemohon ( asli ) | Wajib
5. Scan akte pendirian Badan hukum yang disahkan Kementrian Hukum dan HAM | Wajib
6. PBG | Wajib
7. Scan Bukti pembayaran PBB | Wajib
8. Surat pernyataan pemohon bersedia menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan dan kurikulum (bermaterai 10.000) | Wajib
9. Isi pendidikan (kurikulum) | Wajib
10. Scan Dokumen Studi Kelayakan yang berisi : a. Prospek pendaftaran, keuangan, sosial dan budaya. b. Data perimbangan jumlah sekolah dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut. c. data perkiraan jarak sekolah dengan sekolah lain sejenis. d. Data kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan sekolah sejenis yang ada. e. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya (sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah). | Wajib
11. Rekening Koran atas nama Badan Hukum | Wajib
12. Sistem evaluasi dan sertifikasi | Wajib
13. Profil manajemen dan proses pendidikan | Wajib
14. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan dilengkapi dengan SK pengangkatan dan ijazah terakhir | Wajib
15. Data sarana dan prasarana pendidikan | Wajib
16. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA. | Wajib
17. Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah) | Wajib