PERSYARATAN IZIN :
1. Surat Permohonan Perubahan Nama Satuan Pendidikan (Yayasan/Badan Hukum); Untuk Permohonan (PERUBAHAN NAMA SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR) | Tentatif
2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Satuan Pendidikan; | Wajib
3. Dokumen Perizinan Pendirian satuan Pendidikan Sebelumnya (Scan Asli); | Wajib
4. Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional yang telah terdaftar dari OSS; | Wajib
5. Bukti Kepemilikan Lahan; | Wajib
6. Scan KTP Pemohon Penyelenggara Satuan Pendidikan (Unsur Yayasan/Badan Hukum) | Wajib
7. Surat Permohonan Penutupan Penyelenggara Satuan Pendidikan (Yayasan / Badan Hukum) | Wajib
8. Scan Akta Pendirian Badan Hukum Yang di Sahkan Kementerian Hukum dan HAM | Wajib
9. Scan Akta Perubahan Badan Hukum Yang di Sahkan Kementerian Hukum dan HAM | Wajib
10. Scan Berita Acara Rapat tentang Perubahan Nama/Lokasi/Penyelenggara Satuan Pendidikan yang ditandatangani oleh seluruh pengurus Badan Hukum | Wajib
11. Surat Pernyataan dari Penyelenggara Satuan Pendidikan (bermaterai 10.000) : a. Sanggup mentaati segala ketentuan, Peraturan dan Perundangan; b. Data yang disampaikan sesuai dengan kondisi aslinya/sebenarnya; c. Tanggung Jawab mutlak yang menyatakan bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan | Wajib