PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon) | Wajib
2. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Konstruksi (klik disini) | Wajib
3. Gambar Rencana (Situasi, Denah/Jalur (1:100/200), Potongan (1:100/200) dan Detail Kedalaman Minimal 1,5m Ketinggian 5,2m (Dalam bentuk File PDF / Autocad (CAD)) | Wajib
4. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA | Wajib
5. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah dengan BUMN/BUMD/Stakeholder (sesuai kewenangan wilayah jalan) / Retribusi Daerah | Wajib
6. Scan Rekomendasi Teknis dan Perjanjian dengan Dinas PU dan Tata Ruang | Wajib
7. Scan Peta Lokasi penggelaran jaringan kabel | Wajib
8. Scan Surat pernyataan bersedia memperbaiki jalan ke kondisi semula | Wajib
9. Scan Surat penanggung jawab kegiatan yang dibuat oleh kepala kantor cabang dibuktikan dengan FC KTP Kepala Kantor Cabang; | Wajib
10. Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum) | Wajib
11. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli) | Wajib
12. Scan Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya | Wajib