PERSYARATAN IZIN :
1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli) | Wajib
2. Scan Dokumen Amdalalin | Tentatif
3. Scan Akta Pendirian Perusahaan/yayasan& Perubahannya yang telah disahkan Kemenkumham; | Tentatif
4. Scan NPWP Perusahaan (Berbadan Hukum) Atau NPWP Pribadi (Perseorangan) | Tentatif
5. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA | Wajib
6. Scan bukti pelunasan PBB Tahun berjalan | Wajib
7. Scan IPPT dan Pengesahan Tapak | Wajib
8. Scan Dokumen Lingkungan yaitu Amdal, UKL/UPL ( Untuk bangunan High Risk Building/Kompleks), SPPL (Untuk bangunan sederhana). | Wajib
9. Scan Surat Keterangan Sosialisasi beserta lampirannya (untuk bangunan High Risk Building/Kompleks) atau Scan Izin Tetangga & scan foto copy KTP nya (untuk bangunan sederhana) ; | Wajib
10. GambarRencana Site Plan, Peta Situasi, Denah (1: 100/200), Tampak (1: 100/200), Potongan (1: 100/200) dan Detail Septictank , Sumur resapan Air Hujan dalam bentuk file PDF | Wajib
11. Scan Status kepemilikan atas tanah (HGB/SHM/Jual Beli/............(*) disertakan dengan surat ukur/gbr. ukur (bila diagunkan minta surat keterangan Bank) | Wajib
12. Scan NPWP Pemohon | Wajib
13. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Konstruksi (klik disini) | Wajib
14. Scan Perhitungan Struktur (3 lantai ke atas) yang disahkan oleh ahli struktur yang bersertipikat sesuai ketentuan yang berlaku. | Tentatif