PERSYARATAN IZIN :
1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli) | Wajib
2. Scan Izin Komersial / Izin Operasional Yang dikeluarkan OSS | Wajib
3. Scan Izin Usaha (Yang dikeluarkan Oleh OSS) | Wajib
4. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA | Wajib
5. Scan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1 tahun terakhir dari bank | Wajib
6. Scan SK IMB lama dan Lampirannya | Wajib
7. Scan IPPT dan Pengesahan Tapak | Wajib
8. Scan Dokumen Lingkungan yaitu Amdal, UKL/UPL ( Untuk bangunan High Risk Building/Kompleks), SPPL (Untuk bangunan sederhana). | Wajib
9. Scan Surat Keterangan Sosialisasi beserta lampirannya (untuk bangunan High Risk Building/Kompleks) atau Scan Izin Tetangga & scan foto copy KTP nya (untuk bangunan sederhana) ; | Wajib
10. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Konstruksi Bermaterai 10000 (klik disini) | Wajib
11. Gambar Rencana Site Plant, Peta Situasi, Denah (1:100/200), Tampak (1:100/200), Potongan (1:100/200) dan Detail Septictank, Sumur Resapan Air Hujan dalam bentuk file (DWG) | Wajib
12. Scan Status kepemilikan atas tanah (HGB/SHM/Sewa/JualBeli/......................(*) disertakan dengan surat ukur/gbr ukur. (bila diagunkan lampirkan surat keterangan Bank); | Wajib
13. Scan Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan beserta Pengesahannya | Wajib
14. Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum) | Wajib
15. Scan NPWP Pemohon | Wajib
16. Scan Perhitungan Struktur (3 lantai ke atas) yang disahkan oleh ahli struktur yang bersertipikat sesuai ketentuan yang berlaku. | Tentatif