PERSYARATAN IZIN :
1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli) | Wajib
2. Scan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1 tahun terakhir dari bank | Wajib
3. Scan Dokumen Amdalalin | Tentatif
4. Scan SK IMB Lama dan lampiran gambar IMB | Wajib
5. Scan IPPT dan Pengesahan Tapak | Wajib
6. Scan Dokumen Lingkungan yaitu Amdal, UKL/UPL ( Untuk bangunan High Risk Building/Kompleks), SPPL (Untuk bangunan sederhana). | Wajib
7. Scan Surat Keterangan Sosialisasi beserta lampirannya (untuk bangunan High Risk Building/Kompleks) atau Scan Izin Tetangga & scan foto copy KTP nya (untuk bangunan sederhana) ; | Wajib
8. Scan Surat Pernyataan tanah tidak dalam sengketa dan siap mengikuti ketentuan tata ruang. (klik disini) | Wajib
9. Gambar Rencana Site Plant, Peta Situasi, Denah (1:100/200), Tampak (1:100/200), Potongan (1:100/200) dan Detail Septictank, Sumur Resapan Air Hujan dalam bentuk file (DWG) | Wajib
10. Scan Status kepemilikan atas tanah (HGB/SHM/Jual Beli/............(*) disertakan dengan surat ukur/gbr. ukur (bila diagunkan minta surat keterangan Bank) | Wajib
11. Scan Akta Pendirian Perusahaan/yayasan& Perubahannya yang telah disahkan Kemenkumham; | Tentatif
12. Scan NPWP Perusahaan (Berbadan Hukum) Atau NPWP Pribadi (Perseorangan) | Wajib
13. Scan NPWP Pemohon | Wajib
14. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA | Wajib