PERSYARATAN IZIN :
1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli) | Wajib
2. Scan Perhitungan Struktur (3 lantai ke atas) yang disahkan oleh ahli struktur yang bersertipikat sesuai ketentuan yang berlaku. | Tentatif
3. Scan SK IMB Lama dan lampiran gambar IMB | Wajib
4. Scan Dokumen Amdalalin | Tentatif
5. Scan Akta Pendirian Perusahaan/yayasan& Perubahannya yang telah disahkan Kemenkumham; | Tentatif
6. Scan NPWP Perusahaan (Berbadan Hukum) Atau NPWP Pribadi (Perseorangan) | Tentatif
7. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA | Wajib
8. Scan bukti pelunasan PBB Tahun berjalan | Wajib
9. Scan IPPT dan Pengesahan Tapak | Wajib
10. Scan Dokumen Lingkungan yaitu Amdal, UKL/UPL ( Untuk bangunan High Risk Building/Kompleks), SPPL (Untuk bangunan sederhana). | Wajib
11. Scan Surat Keterangan Sosialisasi beserta lampirannya (untuk bangunan High Risk Building/Kompleks) atau Scan Izin Tetangga & scan foto copy KTP nya (untuk bangunan sederhana) ; | Wajib
12. Scan Status kepemilikan atas tanah (HGB/SHM/Jual Beli/............(*) disertakan dengan surat ukur/gbr. ukur (bila diagunkan minta surat keterangan Bank) | Wajib
13. Scan NPWP Pemohon | Wajib
14. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Konstruksi (klik disini) | Wajib
15. Gambar Rencana Site Plant, Peta Situasi, Denah (1:100/200), Tampak (1:100/200), Potongan (1:100/200) dan Detail Septictank, Sumur Resapan Air Hujan dalam bentuk file PDF | Wajib