PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Surat Permohonan Penggantian (Hilang/Rusak) | Wajib
2. Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli) | Wajib
3. Scan Surat Kuasa dan KTP Asli Penerima Kuasa (Bila Diwakilkan) | Tentatif
4. Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang/Rusak) | Wajib