PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) | Wajib
2. Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP - MB) dari OSS | Wajib
3. Scan KTP Penanggung Jawab | Wajib
4. Foto Penanggung Jawab | Wajib
5. Surat Penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai pengecer atau penjual langsung | Wajib
6. SIUP/SIUP MB Distributor atau Sub Distributor | Wajib
7. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk yang perpanjangan /perubahan | Wajib
8. Izin Teknis dari instansi yang berwenang (Sertifikat Hotel bintang 3 keatas atau restoran tanda talam kencana/seloka) | Wajib
9. Surat Kuasa Beserta Scan KTP Elektronik (Jika dikuasakan) | Tentatif