PERSYARATAN IZIN :
1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli) | Wajib
2. Scan Amdal/UPL-UKL/SPPL | Wajib
3. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instansi yang berwenang (dikecualikan Untuk Minimarket) | Tentatif
4. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) | Wajib
5. Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum) | Wajib
6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | Wajib
7. Scan Rencana Kemitraan dengan UKM dan Koperasi | Wajib
8. fotokopi surat izin lokasi (IPPT atau Advice Planning) dari instansi yang berwenang | Wajib
9. fotokopi akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan yang pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi; | Wajib
10. Scan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan Atau Izin Bangunan / Kawasan Lainya Pada Tempat Berdirinya Toko Swalayan | Wajib
11. Scan Izin Usaha dari OSS (SIUP) dengan KBLI 47111 | Wajib
12. Denah dan Foto Lokasi | Wajib