PERSYARATAN IZIN :
1. Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum) | Wajib
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | Wajib
3. Scan Rencana Kemitraan dengan UKM dan Koperasi | Wajib
4. Scan Surat Izin Prinsip | Wajib
5. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instansi yang berwenang | Wajib
6. fotokopi surat izin lokasi (IPPT atau Advice Planning) dari instansi yang berwenang | Wajib
7. fotokopi akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan yang pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi; | Wajib
8. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli) | Wajib