PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Surat Izin Bangunan Makam yang lama / Surat Keterangan dari Ka. UPT. Pemakaman | Wajib
2. KTP Ahli Waris | Wajib
3. Scan Gambar Bangunan | Wajib
4. Kartu Keluarga (KK) Ahli Waris | Wajib