PERSYARATAN IZIN :
1. Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah) | Wajib
2. Scan Izin Komersial/Operasional dari OSS | Wajib
3. Scan Izin Usaha dari OSS | Wajib
4. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA | Wajib
5. Scan KTP tenaga teknis kefarmasian dan pemilik sarana toko obat | Wajib
6. Scan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian | Wajib
7. Scan foto tenaga teknis kefarmasian | Wajib
8. Scan bukti kepemilikan tempat dalam bentuk hak milik/kontra | Wajib
9. Denah Lokasi dan denah bangunan | Wajib
10. Scan surat perjanjian kerjasama antara tenaga teknis kefarmasian dan pemilik toko obat | Wajib
11. Scan surat pernyataan tenaga teknis kefarmasian dan pemilik toko obat tidak tertibat peraturan perundang undangan di bidang obat | Wajib
12. Scan Akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum | Wajib
13. Surat Pernyataan kesediaan bekerja Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai pelaksana teknis | Tentatif
14. Scan bukti pelunasan PBB Tahun berjalan | Wajib