PERSYARATAN IZIN :
1. KTP Pemohon ( asli ) | Wajib
2. Scan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah | Wajib
3. Scan FC. IMB | Wajib
4. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (SPPL untuk puskesmas rawat jalan atau UKL/UPL untuk puskesmas rawat inap) | Wajib
5. Surat Keputusan dari Walikota terkait kategori puskesmas | Wajib
6. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan ketenagaan dan pengorganisasian | Wajib
7. Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan | Wajib
8. Scan Surat Informasi Perubahan | Wajib