PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Yang telah didaftarkan dari OSS | Wajib
2. Scan KTP Pemohon (Asli) | Wajib
3. Scan Pas Foto Pemohon (format jpg.) | Wajib
4. Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa | Wajib
5. Scan Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir | Wajib
6. Scan sertifikat kursus hygiene sanitasi bagi pengusaha dan penjamah makanan (minimal 2 orang memiliki sertifikat) | Wajib
7. Scan Daftar menu untuk rotasi 10 hari | Wajib
8. Scan Hasil pemeriksaan laboratorium untuk pemeriksaan makanan terbaru (6 bulan terakhir) untuk jenis makanan terdiri dari karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan sambal | Wajib
9. Scan hasil pemeriksaan laboratorium untuk pemeriksaan air bersih terbaru dengan parameter Fisik, Kimia dan Biologi dari Laboratorium terakreditasi KAN (6 bulan terakhir) | Wajib
10. Scan hasil pemeriksaan laboratorium usap alat terbaru (6 bulan terakhir) minimal 5 alat untuk golongan B dan C, dan 3 alat untuk golongan A dengan parameter minimal e.coli | Wajib
11. Scan hasil pemeriksaan Rectal Swab untuk seluruh penjamah makanan yang menunjukan tidak diperoleh adanya carrier (pembawa kuman pathogen) pada penjamah makanan yang diperiksa (6 bulan terakhir) | Wajib
12. Scan surat keterangan sehat untuk seluruh karyawan (6 bulan terakhir) dari Puskesmas | Wajib
13. Scan Dokumen Lingkungan Hidup (Izin Lingkungan/SPPL) khusus untuk Golongan C, untuk golongan A dan B persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP) (Download Disini) | Wajib
14. Scan Denah Bangunan Dapur yang menjelaskan tempat pencucian peralatan, gudang penyimpanan bahan makanan, tempat pengolahan, tempat persiapan/penyajian, ruang kantor/ruang belajar, kamar ganti, toilet, tempat cuci tangan dan tempat sampah | Wajib
15. Scan Peta Lokasi | Wajib
16. Scan Bagan Struktur Organisasi dan Personil | Wajib
17. Scan Akta Pendirian & Pengesahannya | Tentatif
18. Scan Daftar Pegawai dan Fungsinya | Wajib
19. Scan Isian Profil Singkat Perusahaan Jasaboga (klik disini) | Wajib
20. Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah) | Wajib