PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Yang telah didaftarkan dari OSS | Wajib
2. Scan KTP Pemohon (Asli) | Wajib
3. Scan Pas Foto Pemohon (format jpg.) | Wajib
4. Scan Dokumen Lingkungan Hidup (Izin Lingkungan atau Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup/SPPL) | Wajib
5. Scan Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir | Wajib
6. Scan hasil pemeriksaan Rectal Swab untuk seluruh penjamah makanan yang menunjukan tidak diperoleh adanya carrier (pembawa kuman pathogen) pada penjamah makanan yang diperiksa (6 bulan terakhir) | Wajib
7. Scan Hasil pemeriksaan laboratorium untuk pemeriksaan makanan terbaru (6 bulan terakhir) untuk jenis makanan terdiri dari karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan sambal | Wajib
8. Scan hasil pemeriksaan laboratorium untuk pemeriksaan air bersih terbaru dengan parameter Fisik, Kimia dan Biologi dari Laboratorium terakreditasi KAN (6 bulan terakhir) | Wajib
9. Scan hasil pemeriksaan laboratorium usap alat terbaru (minimal 6 bulan terakhir) minimal 5 alat | Wajib
10. Scan surat keterangan sehat untuk seluruh karyawan (6 bulan terakhir) dari Puskesmas | Wajib
11. Surat Pernyataan dan penunjukkan sebagai penanggungjawab rumah makan/restoran | Wajib
12. Scan sertifikat kursus hygiene sanitasi bagi pengusaha dan penjamah makanan (minimal 2 orang memiliki sertifikat) | Wajib
13. Scan denah restoran yang menjelaskan minimal tempat pencucian peralatan, tempat penyimpanan bahan makanan, tempat pengolahan, tempat persiapan, tempat administrasi, ruang makan, gudang bahan makanan, toilet, tempat cuci tangan dan tempat sampah | Wajib
14. Scan Peta Lokasi | Wajib
15. Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa | Wajib
16. Scan Daftar Pegawai dan Fungsinya | Wajib
17. Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah) | Wajib