PERSYARATAN IZIN :
1. KTP Pemohon ( asli ) | Wajib
2. Scan IMB / Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar) | Wajib
3. Bukti pembayaran PBB tahun berjalan | Wajib
4. Scan Izin Pembuangan Limbah cair yang terakhir | Wajib
5. Hasil laboratorium untuk pemeriksaan air limbah dari Laboratorium terakreditasi KAN (6 bulan terakhir) | Wajib
6. Hasil pemeriksaan laboratorium untuk pemeriksaan air bersih terbaru dari Laboratorium terakreditasi KAN (6 bulan terakhir) dengan parameter fisik, kimia dan mikrobiologi | Wajib
7. Scan Hasil pemeriksaan laboratorium untuk pemeriksaan makanan terbaru (minimal 6 bulan terakhir) untuk jenis makanan yang terdiri dari karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan sambal | Wajib
8. Hasil pemeriksaan laboratorium untuk usap alat (6 bulan terakhir) minimal 5 alat | Wajib
9. Hasil Pemeriksaan Rectal Swab Karyawan 6 bulan terakhir (khusus untuk penjamah makanan atau food handler) | Wajib
10. Scan hasil pemeriksaan kesehatan seluruh karyawan sebagaimana tercantum dalam daftar (minimal 6 bulan terakhir) | Wajib
11. Scan Peta Lokasi | Wajib
12. Scan Denah Bangunan | Wajib
13. Scan Daftar Pegawai dan Fungsinya | Wajib
14. Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah) | Wajib