PERSYARATAN IZIN :
1. Scan SK Penunjukkan/ atau Pengangkatan Pimpinan LKP dan scan KTP Pimpinan LKP | Wajib
2. Scan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan | Wajib
3. Scan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan | Wajib
4. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA. | Wajib
5. Scan KTP Pimpinan LKP | Wajib
6. Akte Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya | Wajib
7. Scan keterangan status kepemilikan tanah & bangunan atau Surat Perjanjian Sewa Menyewa | Wajib
8. Bukti pelunasan PBB tahun terakhir | Wajib
9. Scan Daftar Fasilitas kelengkapan belajar | Wajib
10. Scan data warga belajar lengkap (opsional jika baru, wajib jika perpanjangan) | Tentatif
11. Rencana Pembelajaran /Silabus | Wajib
12. Scan rencana pembiayaan untuk penyelenggaraan kursus untuk 1 (satu) tahun ke depan | Wajib
13. Scan daftar pengurus dan pengajar (Struktur Organisasi dan Uraian Tugas) | Wajib
14. Scan Surat Pengangkatan sebagai tenaga pengajar dari pimpinan kursus dan Surat pernyataan bersedia menjadi tenaga pengajar (bermaterai) atau kontrak kerja | Wajib
15. Ijazah Kompetensi Penyelenggara dan Tenaga Pengajar | Wajib
16. Scan surat pernyataan pimpinan kursus bersedia mentaati peraturan dan berkas dokumen yang dibuat adalah benar (bermaterai) | Wajib
17. Izin tetangga dilengkapi fotocopy KTP dan diketahui oleh Kelurahan setempat | Wajib
18. Scan perjanjian franchise terbaru (perjanjian di tahun berjalan) untuk lembaga kursus yang mempunyai kerjasama dengan pemilik brand (Opsional) dan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 untuk lembaga kursus yang bukan franchise | Wajib
19. Denah ruang dan denah lokasi kursus | Wajib
20. Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah) | Wajib