PERSYARATAN IZIN :
1. Dokumen Andal, RKL-RPL pemberiannya dilakukan dengan cara email soft copynya ke email DPMPTSP (dpmptsp.pembangunan@gmail.com) dan DLH (tatalingkungan.online@gmail.com); | Wajib
2. Scan Izin Usaha (Yang dikeluarkan Oleh OSS) | Tentatif
3. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA | Tentatif
4. Scan hasil uji laboratorium (kualitas udara, kebisingan dan air) Terakreditasi KAN (Komisi Akreditasi Nasional); | Wajib
5. Scan foto copy legalitas kepemilikan lahan lokasi usaha dan/atau kegiatan berupa sertifikat tanah ataupun perjanjian surat sewa menyewa | Wajib
6. Scan Foto pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan sehubungan dengan adanya penyusunan dokumen; | Wajib
7. Scan SK kesepakatan Ka-AndaL | Wajib
8. Scan Tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; | Wajib
9. Scan IPPT / Site Plan / Advice Planning / Surat Keterangan Peruntukan Lahan dari Dinas PUPR | Wajib
10. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli) | Wajib
11. Scan Akta Perubahan yang disahkan Kemenkumham dan Pengesahannya | Wajib