PERSYARATAN IZIN :
1. Dokumen/Formulir UKL-UPL pemberiannya dilakukan dengan cara email soft copynya ke email DPMPTSP (dpmptsp.pembangunan@gmail.com) dan DLH (tatalingkungan.online@gmail.com); | Wajib
2. Scan KTP Direktur / Pemilik Perusahaan (Asli) | Wajib
3. Scan Izin Usaha (Yang dikeluarkan Oleh OSS) | Wajib
4. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA | Wajib
5. Scan IPPT / Site Plan / Advice Planning / Surat Keterangan Peruntukan Lahan dari Dinas PUPR | Wajib
6. Scan sanksi administrasi teguran tertulis paksaan Pemerintah | Wajib
7. Scan hasil uji laboratorium (kualitas udara, kebisingan dan air) Terakreditasi KAN (Komisi Akreditasi Nasional); | Wajib
8. Scan foto kondisi eksisting secara detail lokasi kegiatan (batas-batas proyek, tapak proyek dan drainase) | Wajib
9. Scan foto copy legalitas kepemilikan lahan lokasi usaha dan/atau kegiatan berupa sertifikat tanah ataupun perjanjian surat sewa menyewa | Wajib
10. Scan Foto pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan sehubungan dengan adanya penyusunan dokumen; | Wajib
11. Scan formulir isian awal penyusunan dokumen UKL-UPL Download di sini | Wajib
12. Scan Pengesahan Akte Perubahan | Wajib