PERSYARATAN IZIN :
1. Scan KTP Pemohon (Asli) | Wajib
2. Scan Akte Perusahaan Pendirian sampai Perubahan Terakhir beserta Pengesahaannya | Tentatif
3. Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum) | Tentatif
4. Scan Perhitungan Struktur (3 lantai ke atas) yang disahkan oleh ahli struktur yang bersertipikat sesuai ketentuan yang berlaku. | Tentatif
5. Scan NPWP Asli Pemohon | Wajib
6. Scan SK Advise Planning/IPPT lama dan Lampirannya | Wajib
7. Scan Status kepemilikan atas tanah (HGB/SHM/Sewa/JualBeli/PPJB...............(* Disertakan dengan surat ukur/gbr ukur tanah, bila PPJB harus melampirkan surat keterangan tidak keberatan dari Developer atau Perumahan, bila diagunkan lampirkan surat keterangan tidak keberatan dari Bank, bila bukti kepemilikan tanahnya dimiliki lebih dari 1 orang buat surat pernyataan tidak keberatan IMB diatasnamakan Pemohon dengan melampirkan fotocopy KTP para pemilik & bermaterai 6000) | Wajib
8. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Konstruksi (klik disini) | Wajib
9. Scan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1 tahun terakhir dari bank | Wajib
10. Gambar Rencana Site Plant, Peta Situasi, Denah (1:100/200), Tampak (1:100/200), Potongan (1:100/200) dan Detail Septictank, Sumur Resapan Air Hujan dalam bentuk file PDF | Wajib