PERSYARATAN IZIN :
1. Apabila Lokasi Bangunan Reklame berada diruas Jalan Tol atau Viewnya Menghadap ke Arah Tol Silahkan dibuatkan Surat Izin Penempatan View dari Pihak Jasa Marga | Tentatif
2. Scan Izin Usaha dari OSS | Wajib
3. Scan Surat Tanah Atau Surat Sewa (Apabila Sewa Lampirkan Surat Tanah yang Menjadi dasar Sewa Menyewa) | Wajib
4. Scan SK IMB Reklame (Apabila Ada) | Tentatif
5. Scan Perhitungan Struktur (Harus sama dengan konstruksi yang sudah terbangun), Yang disahkan oleh ahli struktur yang bersertipikat sesuai ketentuan yang berlaku. dan Surat Pernyataan Bermaterai 10000 | Wajib
6. Asuransi Konstruksi Apabila Bangunan Sudah Berdiri | Wajib
7. Scan Izin Tetangga Beserta Lampirannya (Izin Warga dilampirkan Foto Copy Warga)/(Apabila dilahan Milik Pemerintah Tidak Perlu) (Izin Tetangga Yang Terkena dampak Jatuh Reklame (Jika ada Hunian disekitar Bangunan Reklame) | Wajib
8. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA | Wajib
9. Surat Kuasa Beserta Scan KTP Elektronik (Jika dikuasakan) | Wajib
10. Scan Lunas PBB/(STTS) tahun terakhir | Wajib
11. Scan NPWP Asli Perusahaan (berwarna) | Wajib
12. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Konstruksi (klik disini) | Wajib
13. Foto Lokasi Eksisting | Wajib
14. Scan Peta titik koordinat Lokasi (google maps) | Wajib
15. Gambar Rencaaa Teknis Bilboard memuat (peta situasi, Denah, Tampak, Potongan (1:100) dan detail (1:10 atau 20) | Wajib
16. Scan Foto Copy Akta Pendirian Persahaan Dan Perubahannya, | Wajib
17. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Berwarna) | Wajib