PERSYARATAN IZIN :
1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli) | Wajib
2. Asuransi Konstruksi | Tentatif
3. Scan SK IMB Reklame / Scan Surat Pernyataan Kesanggupan Bilamana Belum Memiliki IMB Reklame (Format Dokumen) | Tentatif
4. Scan Perhitungan Struktur (Harus sama dengan konstruksi yang sudah terbangun), Yang disahkan oleh ahli struktur yang bersertipikat sesuai ketentuan yang berlaku. dan Surat Pernyataan Bermaterai 10000 | Tentatif
5. Scan SK Izin Reklame Tahun Sebelumnya | Wajib
6. Scan Bukti Pembayaran Pajak Reklame Yang Terbaru | Wajib
7. Surat Kuasa dan KTP Pemberi Kuasa (Apabila Dikuasakan) | Tentatif
8. SK Sewa Lahan | Wajib
9. Foto Reklame | Wajib
10. Scan Izin Usaha (SIUP/NIB/IUI/TDUP/IZIN OPERASIONAL) | Wajib
11. Mengisi dan Mendatangani Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Konstruksi Reklame (klik disini) | Wajib