PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli) | Wajib
2. Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli) | Wajib
3. Scan Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes | Wajib
4. Scan STR legalisir Asli (Legalisr) | Wajib
5. Scan KTP Pemohon (Asli) | Wajib
6. Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan) | Wajib
7. Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS | Wajib
8. Pas Foto Berwarna (format jpg.) | Wajib