PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Fotokopi KTP | Wajib
2. Scan Pasfoto berwarna ukuran 4x6 | Wajib
3. Scan Proposal penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat (Latar belakang, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Jangka waktu penelitian, Nama peneliti, Sasaran/target penelitian, Metode penelitian, Lokasi penelitian, dan Hasil yang diharapkan dari penelitian) | Wajib
4. Scan Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan | Wajib
5. Scan Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan. | Wajib
6. Scan Surat Permohonan SKP yang dilakukan ditandatangani oleh Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan | Wajib
7. Scan fotokopi surat keterangan terdaftar untuk yang tidak berbadan hukum dan Scan surat pengesahan badan hukum untuk yang berbadan hukum | Wajib