PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA | Wajib
2. Scan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan (badan usaha/badan hukum/badan lainnya) | Wajib
3. Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama | Wajib
4. Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama | Wajib
5. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 Orang termasuk didalamnya pemuka Masyarakat/tokoh Masyarakat (Ketua R/RW/LMK dan Tokoh Agama) yang berdomisilu dalam radius 500m dari Lokasi pembangunan rumah ibadat yang dibuktikan dengan surat pernyataan masing-masing (Secara Perorangan) diatas materai yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat serta melampirkan fotokopi KTP | Wajib
6. Daftar Nama dan FC KTP calon pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh Lurah dan Camat diketahui Lurah Setempat; | Wajib
7. Akte Pendirian dan susunan Pengurus (Rumah Ibadah) | Wajib
8. Bukti kepemilikan lahan dengan melampirkan surat keterangan tentang status dari kantor Badan Pertahanan Nasional stempat atau Akte Ikrar Wakaf dari Kantor Urusan Agama setempat atau persetujuan pemanfaatan tanah dari instansi pemerintah apabila tanah milik Pemerintah; | Wajib
9. Surat keterangan dari Lurah Setempat yang menyebuatkan tentang keperluan nyata dan sungguh - sungguh berdasarkan komposisi jumlah pemeluh agama yang bersangkutan diwilayah kelurahan dan kebenaran lokasi tanah dan status kepemilikan tidak dalam sengketa | Wajib
10. Scan NPWP Perusahaan (Berbadan Hukum) Atau NPWP Pribadi (Perseorangan) | Tentatif
11. Scan Akta Pendirian Perusahaan & Perubahannya yang telah disahkan Kemenkumham | Wajib
12. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli) | Wajib
13. Scan NPWP Pemohon | Wajib
14. GambarRencana Site Plan, Peta Situasi, Denah (1: 100/200), Tampak (1: 100/200), Potongan (1: 100/200) dan Detail Septictank , Sumur resapan Air Hujan dalam bentuk file autocad (DWG) | Wajib
15. Scan Surat Pernyataan tanah tidak dalam sengketa dan siap mengikuti ketentuan tata ruang. (klik disini) | Wajib
16. Scan Izin Tetangga & scan foto copy KTP nya | Wajib
17. Scan Kartu BPJS Kesehatan Aktif (Perorangan) | Wajib