PERSYARATAN IZIN :
1. KTP Pemohon ( asli ) | Wajib
2. Profil Rumah Sakit meliputi, visi, misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi | Wajib
3. Isian instrument self assessment yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana | Wajib
4. Gambar design (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung | Wajib
5. Daftar sumber daya manusia (daftar tenaga kesehatan dilengkapi SIP dan tenaga non medis) | Wajib
6. Scan Daftar Peralatan Medis dan Non Medis (menggunakan kop surat) | Wajib
7. Scan Daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan | Wajib
8. Scan Izin Operasional Rumah Sakit Sebelumnya | Wajib
9. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA. | Wajib
10. Scan Sertifikat Laik Fungsi | Wajib
11. Scan Dokumen pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan | Wajib
12. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu | Wajib
13. Dokumen Administrasi dan Manajemen (badan hukum atau kepemilikan, peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws), komite medik, komite keperawatan, satuan pemeriksaan internal, surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan,standar prosedur operasional kredensial staf medis, surat penugasan klinis staf medis dan surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan) serta dokumen registrasi dan akreditasi rumah sakit khusus perpanjangan | Wajib
14. Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan) | Wajib