PERSYARATAN IZIN :
1. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) | Wajib
2. Scan Bukti Pembayaran Pajak Reklame Yang Terbaru | Wajib
3. Scan SK Izin Reklame Tahun Sebelumnya | Wajib
4. Bank Garansi Jaminan Bongkar dan RAB Konstruksi Reklame | Wajib
5. Scan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir | Wajib
6. Surat Kuasa Beserta Scan KTP Elektronik (Jika dikuasakan) | Tentatif
7. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) | Wajib
8. Gambar / Rencana Reklame Serta Lokasi Titik Pemasangan Reklame | Wajib
9. Scan Bukti kepemilikan tanah/surat sewa/kontrak tanah dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah bagi Reklame Permanen yang dilengkapi dengan KTP elektronik asli pemilik lahan bagi surat perjanjian yang dibuat tidak dihadapan notaris | Wajib
10. Scan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (klik disini) | Wajib
11. PBG Reklame Ukuran Luas Mulai dari 16M2 | Wajib
12. Scan Rancangan Gambar dan Perhitungan Struktur Konstruksi Yang disahkan Oleh Ahli Struktur Bersertifikat dan Surat Pernyataan Bermaterai 10.000 | Wajib
13. Scan Asuransi Konstruksi Reklame Yang Berlaku 1 (Satu) Tahun Berjalan | Wajib
14. Scan KTP Elektronik | Wajib
15. Scan PBG Reklame / Daftar PBG Reklame dan Surat Pernyataan Kesanggupan PBG | Wajib