PERSYARATAN IZIN :
1. Scan KTP Elektronik | Wajib
2. Scan Bukti Pembayaran Pajak Reklame Yang Terbaru | Wajib
3. Gambar / Rencana Reklame Serta Lokasi Titik Pemasangan Reklame | Wajib
4. Scan Pajak Bumi dan Bangunan Persil Lokasi Reklame (PBB) | Wajib
5. Scan Bukti Kepemilikan Tanah / Surat Perjanjian Sewa Lahan / Persetujuan / Tidak Keberatan Lokasi Reklame Dilengkapi dengan Scan KTP Asli Pemilik Lahan | Wajib
6. Scan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (klik disini) | Wajib
7. Surat Kuasa Beserta Scan KTP Elektronik (Jika dikuasakan) | Tentatif
8. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) | Wajib
9. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) | Wajib
10. Scan SK Izin Reklame Tahun Sebelumnya | Wajib