PERSYARATAN IZIN :
1. Scan KTP Elektronik | Wajib
2. Scan SK Izin Reklame Tahun Sebelumnya | Wajib
3. Scan Pajak Bumi dan Bangunan | Wajib
4. Surat Kuasa Beserta Scan KTP Elektronik (Jika dikuasakan) | Tentatif
5. Gambar / Rencana Reklame Serta Lokasi Titik Pemasangan Reklame | Wajib
6. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) | Wajib
7. Scan Bukti Kepemilikan Tanah / Surat Perjanjian Sewa Lahan / Persetujuan / Tidak Keberatan Lokasi Reklame Dilengkapi dengan Scan KTP Asli Pemilik Lahan | Wajib
8. Scan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (klik disini) | Wajib
9. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) | Wajib
10. Scan Bukti Pembayaran Pajak Reklame Yang Terbaru | Wajib