PERSYARATAN IZIN :
1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli) | Wajib
2. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) | Wajib
3. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA | Wajib
4. Bukti kepemilikan tanah/surat kontrak tanah dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah bagi Reklame Permanen | Wajib
5. Scan Surat Kuasa dan KTP yang dikuasakan (Dikuasakan) | Wajib
6. Scan bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan bagi Reklame Permanen | Wajib
7. Scan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (klik disini) | Wajib
8. Foto rencana reklame, foto lokasi pemasangan reklame dan denah lokasi | Wajib