PERSYARATAN IZIN :
1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli) | Wajib
2. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) | Wajib
3. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA | Wajib
4. Scan Surat Kuasa dan KTP yang dikuasakan (Dikuasakan) | Wajib
5. Bukti kepemilikan tanah/surat kontrak tanah dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah bagi Reklame Permanen | Wajib
6. Scan bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan bagi Reklame Permanen | Wajib
7. Gambar rencana lokasi tempat Titik Reklame berdiri dan gambar serta rencana kata-kata yang akan digunakan dalam Reklame bagi Reklame Permanen | Wajib
8. Scan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (klik disini) | Wajib
9. PBG Reklame Ukuran Luas Mulai dari 16M2 | Wajib
10. Scan PBG Reklame / Daftar PBG Reklame dan Surat Pernyataan Kesanggupan PB (klik disini) | Wajib
11. Scan Asuransi Konstruksi Reklame Yang Berlaku 1 (Satu) Tahun Berjalan | Wajib
12. Scan Perhitungan Struktur (Harus sama dengan konstruksi yang sudah terbangun), Yang disahkan oleh ahli struktur yang bersertipikat sesuai ketentuan yang berlaku. dan Surat Pernyataan Bermaterai 10000 | Wajib