PERSYARATAN IZIN :
1. KTP Pemohon ( asli ) | Wajib
2. Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahanan/Yayasan dan SK Pengesahanya | Wajib
3. Scan sertifikat tanah/bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti kontrak minimal 5 (lima) tahun | Wajib
4. Scan Dokumen SPPL/UKL-UPL | Wajib
5. Scan Profil Klinik | Wajib
6. Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis | Wajib
7. Scan Surat Kuasa dan fotocopi KTP penerima kuasa (bila diwakilkan) | Tentatif
8. Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan | Wajib
9. Izin Mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan | Wajib
10. Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin yang baru | Wajib
11. Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan) | Wajib