PERSYARATAN IZIN :
1. KTP Pemohon ( asli ) | Wajib
2. NPWPD | Tentatif
3. Scan Akte Pendirian Badan Hukum Bagi Optik Yang Berbadan Hukum (opsional) | Tentatif
4. Scan IMB/Bukti Kepemilikan Bangunan atau Surat Perjanjian Kontrak | Wajib
5. Scan Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir | Wajib
6. Scan Surat Perjanjian Pemilik Sarana Dengan Refraksionis Optisien | Wajib
7. Scan Surat Pernyataan Kesediaan Refraksionis Optisien Sebagai Penanggung Jawab (bermaterai 10000) | Wajib
8. Scan Surat Kerjasama Dari Laboratorium Optik Tempat Pemprosesan Lensa, Bila Optik Tidak Memiliki Laboratorium Sendiri | Tentatif
9. Scan Daftar Kelengkapan Peralatan | Wajib
10. Scan Daftar Pegawai dan Fungsinya | Wajib
11. Scan Peta Lokasi | Wajib
12. Scan Denah Ruangan | Wajib
13. Scan rekomendasi dari GAPOPIN | Wajib
14. SIP Refraksionis Optisien (RO) | Wajib
15. Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah) | Wajib
16. Scan kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium | Wajib
17. Scan NPWP Perusahaan/Perorangan (Jika atas nama perorangan) | Wajib