PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA. | Wajib
2. Scan KTP tenaga teknis kefarmasian dan pemilik sarana toko obat | Wajib
3. Scan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian | Wajib
4. Scan foto tenaga teknis kefarmasian | Wajib
5. Scan bukti kepemilikan tempat dalam bentuk hak milik/kontra | Wajib
6. Scan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir | Wajib
7. Denah Lokasi dan denah bangunan | Wajib
8. Scan surat perjanjian kerjasama antara tenaga teknis kefarmasian dan pemilik toko obat | Wajib
9. Scan surat pernyataan tenaga teknis kefarmasian dan pemilik toko obat tidak tertibat peraturan perundang undangan di bidang obat | Wajib
10. Scan Akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum | Tentatif
11. Surat Pernyataan kesediaan bekerja Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai pelaksana teknis | Wajib
12. Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah) | Wajib