PERSYARATAN IZIN :
1. KTP Pemohon ( asli ) | Wajib
2. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS. | Wajib
3. Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan) | Wajib
4. Scan Berita Acara Serah Terima peralihan tanggung jawab pelayanan kefarmasian (untuk pergantian Asisten Apoteker Penanggung jawab teknis kefarmasian) | Wajib
5. Scan Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat peraturan perundang-undangan dibidang Obat (bermaterai) | Wajib
6. Scan Denah Bangunan (legaliser Dinas Kesehatan) | Wajib
7. Scan Denah Lokasi tempat usaha | Wajib
8. Scan Surat Pernyataan tidak akan menjual obat daftar G dan tidak melayani penjualan obat dengan memakai Resep Dokter (bermaterai) | Wajib
9. Scan Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai Asisten Apoteker penanggung Jawab Teknis kefarmasian (bermaterai) | Wajib
10. Scan Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir | Wajib
11. Scan IMB /Surat yang menyatakan status bangunan sewa/kontrak | Wajib
12. Scan Ijazah, SIPTTK dan STRTTK penanggung jawab Teknis Kefarmasian | Wajib
13. Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah) | Wajib
14. Scan Surat Kuasa dan KTP Penerima Kuasa (Bila Diwakilkan) | Tentatif