PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA. | Wajib
2. Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan) | Wajib
3. Scan KTP tenaga teknis kefarmasian dan pemilik sarana toko obat | Wajib
4. Scan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian | Wajib
5. Scan foto tenaga teknis kefarmasian | Wajib
6. Scan bukti kepemilikan tempat dalam bentuk hak milik/kontra | Wajib
7. Scan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir | Wajib
8. Denah Lokasi dan denah bangunan | Wajib
9. Scan surat perjanjian kerjasama antara tenaga teknis kefarmasian dan pemilik toko obat | Wajib
10. Scan surat pernyataan tenaga teknis kefarmasian dan pemilik toko obat tidak tertibat peraturan perundang undangan di bidang obat | Wajib
11. Scan Akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum | Tentatif
12. Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah) | Wajib